9 Menteri Harus Direshuffle, Sesuai Tuntutan Relawan Jokowi, inilah Namanya

Momen setahun pemerintahan Jokowi-Maruf pada Oktober 2020 tidak jadi dimanfaatkan untuk mengevaluasi menteri kabinet.

Tapi informasi yang berkembang, Jokowi tetap akan melakukan reshuffle. Sedang dicari waktu dan momen yang pas.

Jokowi

Kabarnya, kocok ulang kabinet akan dilakukan awal atau pertengahan 2021. Atau setelah semua rangkaian Pilkada serentak 2020 selesai.

Ada juga yang menyebutkan, reshuffle akan dilakukan bersamaan dengan pergantian Panglima TNI dan Kapolri.

Terlepas kapan jadwal reshuffle, kelompok relawan Jokowi Mania (Joman) sudah merilis nama-nama menteri yang layak direshuffle oleh Presiden.

Ada sembilan menteri yang disebut memiliki kinerja sangat buruk. Itu kata mereka berdasarkan hasil survei publik di berbagai wilayah di Indonesia.

Sembilan menteri itu terdiri dari lima dari kalangan profesional, dan empat lagi dari partai politik.

Yaitu, lima dari kalangan profesional Mensesneg Pratikno, Menparekraf Wishnutama, Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri ATR Sofyan Djalil, dan Menag Fachrul Razi.

Empat dari perwakilan parpol, Mentan Syahrul Yasin Limpo (Nasdem), Menteri KKP Edhy Prabowo (gerindra), Menkominfo Johny G. Plate (Nasdem), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (PDIP).

Joman meyakini publik tidak akan kaget dengan sembilan menteri yang disebut itu. Sebab harus diakui kinerja mereka memang buruk. Sehingga perlu dievaluasi.

Terlepas ada atau tidak masukan relawan, Jokowi tentu sudah punya catatan sendiri siapa menteri yang layak direshuffle, jika benar akan melakukan perombakan.

Karena dalam beberapa sidang kabinet, Jokowi sering menegur para menteri yang bekerja di bawah rata-rata.

Bahkan, Jokowi mengeluarkan ancaman akan membubarkan lembaga dan merombak kabinet apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam menangani pandemi virus corona.

Anggota kabinet diminta lebih lincah dan visioner di tengah pandemi Covid-19.

Untuk bahan pengingat saja, pada periode 2014-2019, Jokowi melakukan empat kali perombakan kabinet. Yaitu, 12 Agustus 2015, 27 Juli 2016, awal Januari 2018, dan 15 Agustus 2018.

Artinya, Jokowi sangat terbuka lebar melakukan reshuffle. Apalagi saat ini, periode kedua, suami Iriana itu tidak memiliki beben elektoral lagi.

Sesuai konstitusi kita, tidak boleh menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama***

Posting Komentar