Warga Muara "Tetap" Ingin Hak Sertifikat PTSL, Saji : Kenapa PT KSS Bisa, Kami Warga Kecil Tidak?

Konfirmasi hasil audit Inspektorat atas temuan lahan "Hutan Lindung Mangrove" di Dusun Tanah Timbul Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan di program PTSL yang kemudian "di Tangguhkan"  membuat geger masyarakat setempat. Betapa tidak, lahan yang sudah di huni 4 RT lebih dari 40 tahunan itu, disebut selalu milik Perhutani sejak 1980. Di saat warga tak kunjung mendapatkan haknya atas tanah, PT KSS justru di sebut-sebut bisa mulus bersertifikat. 


"Apakah karena kami rakyat kecil yang tak punya duit, kok ingin mendapatkan hak saja selalu terhambat. Kami di Tanah Timbul ini sudah tinggal hampir setengah abad lamanya. Mengapa PT bisa bersertifikat, kami rakyat kecil tidak bisa? " tanya warga setempat Saji, Senin (26/10).
Ia ingatkan, bahwa Tanah timbul itu bukan langsung jadi hamparan, tapi jadi bertambah setiap tahun, kadang luas kadang ciut, yang aneh sebutnya, tanah ini bukan tanah konservasi, tapi kok di akui pihak Kehutanan. Padahal, jalur sungai Cilamaya, dulu disebut 50 meternya boleh di jadikan untuk tempat tinggal sejak era Bupati Husni, karena pemerintahan dulu, umumnya tahu bahwa Muara dominan sebagai nelayan profesi pekerjaaannya, maka diberilaj tanggul 50 meter, bahkan Staff Desa tahun tahun 70 an masih ada dan jadi saksi hidup. Parahnya, sambung Saji, kenapa, kok di  tahun 1980 kok jadi heboh bahwa lahan ini adalah lahan milik kehutanan dan pemetaannya, "Tanah timbul itu bukan langsung jadi hamparan, tapi jadi bertambah setiap tahun, kadang luas kadang ciut, yang aneh sebutnya, tanah ini bukan tanah konservasi, tapi kok di akui pihak Kehutanan, " Tandasnya.

PTKKS bisa disertifikasi, kenapa sebut Saji, masyarakat kecil tidak bisa. Ada perbedaan apa dan salah apa. Ia Minta perhutani lebih arif dan Bijaksana menyikapi ini. "Kami tetap pada pendirian agar hak tanah kami, bisa tetap di lanjut prosesnya di program PTSL ini, " Pintanya**
Posting Komentar