Usai Disahkan UU Ciptaker, Puluhan Pengusaha AS Serbu Investasi RI

Puluhan pengusaha dari negara Paman Sam menyerbu masuk ke Indonesia usai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, mereka masih mengkhawatirkan isu lingkungan dan ketenagakerjaan yang terdapat dalam omnibus law tersebut.

Rupiah n dolar
Usai Disahkan UU Ciptaker, Puluhan Pengusaha AS Serbu Investasi RI

"Kekhawatiran dari pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari omnibus law terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam forum Indonesia-US Business Virtual Meeting, Jumat, 9 Oktober 2020.

Mahendra menjelaskan dalam UU sapu jagat itu penanam modal tetap wajib melakukan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebelum mendapatkan izin usaha. Analisis dampak lingkungan ini harus dilakukan secara ilmiah dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal yang berada di sekitar area proyek.

"Apabila analisis tidak dilakukan, maka izin usaha akan dicabut,” ujarnya.

Terkait ketenagakerjaan, Mahendra menegaskan bahwa UU Ciptaker memastikan jam kerja yang layak bagi karyawan yakni tidak melebihi 48 jam per pekan. Standar jam kerja ini diadopsi dari ketentuan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"UU ini juga menetapkan jam kerja yang fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan," paparnya.

Ia menambahkan kehadiran omnibus law diyakini memperkuat kepercayaan para pelaku usaha AS yang sudah lama berkecimpung dalam industri dalam negeri.

"Kedutaan-Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Indonesia di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat akan berhubungan dengan perusahaan-perusahaan dan asosiasi untuk memberikan pemahaman terkait omnibus law dan apa yang seharusnya menjadi fokus bagi para pemangku kepentingan, terutama di bidang bisnis," ucapnya.**#

Posting Komentar