Siap-Siap, Operator Desa di Buru Warga Tak Mampu, Ini Sebabnya !

Sekretaris Daerah (Sekda) Surati semua Camat pada Selasa (26/10) tentang mekanisme pencatatan warga tidak mampu. Surat dengan Nomor 460/5684/Dinsos itu, didasari atas Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu yang menyatakan bahwa warga yang merasa masuk dalam kategori miskin dan belum terdata dalam DTKS, maka secara aktif mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan. 
Atas dasar itu, Operator SIK NG Desa, siap-siap menerima banyak warga tidak mampu dan belum masuk DTKS untuk bisa di input. 

Ketua Forum TKSK Karawang Leo Fitriana mengatakan, Operator Desa SIK NG, harus selalu chek data warga yang masuk sebagai penerima bantuan tapi tidak terbagi Bansos apapun, maka lihat komponen yang harus di perbaiki, Desa harus siap fasilitasi masyarakatnya. Bahkan, lewat surat Sekda yang baru di terbitkan, di jelaskan bahwa bagi warga Karawang yang belum terdata di DTKS, agar aktif ke tingkat desa untuk daftarkan diri. Utamanya, yang di data SIK NG terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi saat bansos turun, tidak satupun dia mendapatkan dari sumber manapun misalnya. "Surat Sekda Jelas ini menggiring agar warga aktif ke desa dan kelurahan, bahwa yang belum masuk ke DTKS segera bisa di input, " Katanya. 

Leo menambahkan, karena operator desa akan semakin berjibaku dengan surat tersebut, pihaknya dari TKSK akan 
kumpulkan Operator mengantisipasi penumpukan dan permintaan warga, karena surat sekda soal pencatatan warga tidak mampu agar mendaftar ke desa ini, di perkirakan akan viral di media sosial. "Operator desa diminta aktif, perbaiki proses input data orang miskin di SIK NG agar sukses, nanti ada waktu kita kumpulkan antisipasi surat ini, " Pungkasnya***
Posting Komentar