Sesuai Permendes Setiap Keluarga di Desa Menerima Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan di Tengah Covid-19

Sesuai Permendes setiap keluarga di desa akan menerima dana Rp 600 Ribu selama tiga bulan.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Wamen Desa PDTT Budi Arie Setiadi menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari dana desa untuk masyarakat merupakan jaring pengaman sosial.

Menurutnya, BLT dari dana desa yang merupakan jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan produk dari musyawarah desa dan juga melibatkan masyarakat setempat.

Budi Arie juga menjelaskan, bahwa BLT dana desa ini pembagiannya ditentukan masyarakat setempat dan maka dari itu ada musyawarah desa.

"Maka dari itu target BLT dana desa ini tidak pernah tercapai, karena dari target misal 12 juta keluarga ternyata saat dilakukan musyawarah desa hanya 7,9 juta keluarga dari 74.953 desa," ujar Budi Arie dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/20200.

Kemudian ia juga menjelaskan, bahwa BLT dana desa ini adalah sifatnya untuk menutupi keluarga yang belum menerima jaring pengaman sosial lain seperti bantuan sosial pemerintah dan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Budi juga mengungkapkan, bahwa dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp 71,9 triliun dan penyerahan dananya melalui transfer rekening kas desa.

"Saat ini Covid-19 ini, BLT dana desa difokuskan untuk memperkuat jaring pengaman sosial yang sebelumnya sudah ada," ucap Budi.

Setiap keluarga di desa, lanjut Budi, akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan dan ini sesuai dengan Permendes dan instruksi Mendes.

"Kami juga telah mengidentifikasi, penerima BLT dana desa itu sekitar 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang," ucap Budi.

Posting Komentar