Presiden PKS Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu atas UU Cipta Kerja.

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perpu. Cabut UU Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober, 2020.

presiden & PKS

Syaikhu menuntut penerbitan perpu karena melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja. Menurut dia, aksi unjuk rasa tersebut bisa dipahami. Pasalnya, kandungan UU Cipta Kerja secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

"UU Cipta Tenaga Kelistirakker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata dia.

Ahmad Syaikhu menilai, UU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, serta lebih memihak kepentingan pemodal dan investor. Hal tersebut, kata dia, tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pegusaha-pekerja, upah dan pesangon.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan," ucapnya.

Syaikhu pun berharap pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa PKS sejak awal hingga pengesahan di Sidang Paripurna DPR menolak UU Cipta Kerja.**

Posting Komentar