Polisi Kembali Tetapkan 3 Anggota KAMI Sebagai Tersangka soal Penghasutan UU Omnibus Law

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan dua anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan seorang Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penghasutan kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Foto ilustrasi demo

Kendati begitu, Awi tak merinci detil hingga dasar penetapan status tersangka terhadap para petinggi KAMI tersebut. Dia berdalih, hal itu akan disampaikan besok.

“Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap anggota dan petinggi KAMI berawal atas adanya percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dimana melalui grup tersebut mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus melakukan penghasutan untuk melakukan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

“Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA,” kata Awi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Ketika itu, Awi juga tidak merinci detil percakapan dalam grup WhatsApp tersebut. Hanya saja dia mengklaim bahwa percakapan dalam grup WhatsApp anggota KAMI itu diduga sebagai pemicu terjadinya demo yang berujung anarkis.

“Kalau rekan-rekan ingin membaca WA (WhatsApp Grup)-nya ngeri. Pantas di lapangan terjadi anarki,” bebernya.

“Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA,” imbuhnya.

Setidaknya ada delapan anggota dan petinggi KAMI yang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.**

Posting Komentar