no fucking license
Bookmark

Pejabat Nergara Ini Jadi Tersangka Karena Arahkan Warga Pilih Paslon Tertentu di Pilkada 2020

Wali Kota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri menjadi tersangka kasus pilkada.

Berkas kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (19/10/2020).

PILKADA 2020

Penetapan Asyafri Jaya Bakri yang kerap disapa AJB ini bermula dari menyebarnya sebuah video AJB di media sosial.

Dalam video tersebut, AJB mengarahkan warga untuk memilih dan menyebutkan nama salah satu calon di Pilkada Jambi. Video itu kemudian menjadi barang bukti untuk penetapan tersangka.

“Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah, pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut.

Politisi partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat lalu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kini naik ke pengadilan.

Ley Fatharani, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dilakukan Senin ini.

“Hari ini jaksa limpah ke PN (Pengadilan Negeri),” katanya.

“Tinggal menunggu keluarnya jadwal sidang dari pengadilan,” lanjut Ley.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasdum) KejaksaanNegeri Sungai Penuh Mey Ziko mengatakan, AJB dijerat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan pimpinan daerah atau kota.

“Pasal 71 ayat(3) jo pasal 188 uu no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil wali kota,” katanya via WhatsApp pada Senin (19/10/2020).

Dia menambahkan, undang-undang tersebut berisi klausul bahwa pimpinan eksekutif dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon.

Mey Ziko mengatakan, ada empat jaksa yang menangani kasus ini. Mereka adalah Mey Ziko SH MH, Suryadi SH, Ridho Sepputra SH dan Cepy Indragunawan SH.

Terkait pembuktian, Mey mengatakan semuanya sesuai KUHAP.

“Karena berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, jadi tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

"Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahan terhadap diri tersangka,” tambah Ziko.***

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x