Mulai 1 November, Peserta Tak Lulus Seleksi CPNS 2019 Bisa Lakukan Sanggahan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan kelulusannya bisa dilihat di masing-masing situs milik instansi yang buka formasi CPNS 2019.

Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara peserta yang tak lolos juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan, peserta CPNS login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, laman sscndaftar.bkn.go.id/login baru bisa dikunjungi 2 hari setelahnya pada tanggal awal bulan depan. Pembukaan laman dilakukan untuk memberi kesempatan sanggah selama 3 hari.

"Belum (bisa isi sekarang), mulai tanggal 1 November (2020). Sanggah itu 1-3 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Saat ini, peserta hanya bisa mengecek apakah dirinya lulus sebagai CPNS 2019 atau tidak. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.

Secara proses, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.

Bagi yang lulus, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.

Sementara bagi yang hendak melakukan sanggahan, proses tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari pasca pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono.**

Posting Komentar