KPK Identifikasi 6 Modus Korupsi Kepala Daerah untuk Kembalikan Biaya Politik

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyebut, ada enam modus korupsi yang dilakukan kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kampanye.

" KPK sudah mengidentifikasi, jadi kalau ibu bapak nanti setelah memimpin melakukan ini, KPK sudah tahu modusnya," kata Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).

Modus pertama, kata Giri, jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.

KPK

Modus kedua, korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.

Giri mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain penerimaan kickback maupun pengaturan pemenang lelang pengadaan.

Modus ketiga, jual-beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.

"Berikutnya korupsi anggaran, sudah pinter, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi pun sudah terjadi," kata Giri.

Modus kelima, penerimaan gratifikasi. Giri mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

"Enggak minta pun dikasih karena jabatannya bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.

Keenam, penggelapan pendapatan daerah, contohnya, ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah tapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.

Giri juga mengatakan, ia sering mendapati tak sedikit kepala daerah yang sudah menjabat justru berpikir untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pilkada sekaligus mencari uang lagi untuk digunakan pada pilkada berikutnya.

Menurut Giri, hal ini tidak lepas dari tingginya besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi pilkada.

Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20-30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20-100 miliar.

"Jadi betapa capek ibu-bapak, bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada pilkada," ujar Giri.***

Posting Komentar