KJRI Jeddah Tangani Kasus 5 ABK dan Berikan Bantuan Sembako

Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mendatangi lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada sebuah perusahaan di Jeddah. 

Kehadiran Tim Yanlin di tempat kerja lima ABK tersebut adalah untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan kepada KJRI.
ABK

Lima ABK tersebut mengadukan permasalahan gaji yang ditunggak perusahaan dengan rentang waktu bervariasi, dari 8 bulan hingga setahun. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak memasok logistik selama kapal sandar di pelabuhan.

Kepada Tim Yanlin, para ABK tersebut memohon bantuan mediasi dengan pihak perusahaan agar gaji dan hak lain mereka segera diselesaikan secara penuh dan dipulangkan ke tanah air.

“Saya minta berhenti bekerja dan dipulangkan ke Indonesia, tetapi dari manajemen menjanjikan bahwa semua gaji nanti akan dikirim ke Indonesia. saya hanya disuruh tanda tengah _Authorization Letter_. Namun, saya tolak karena saya tidak percaya. Saya minta gaji saya dibayar di Saudi sebelum terbang ke Indonesia,” tulis Hendri Sappe Bolli dalam pengaduannya kepada KJRI Jeddah.

Dalam laporannya, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, ini meminta bantuan KJRI Jeddah untuk mengurus hak-haknya.

“Saya minta (kepada perusahaan) untuk menghadirkan seseorang yang dapat dipercaya untuk menerima gaji saya. Meskipun perusahaan berjanji bertanggung jawab untuk mengirimkan gaji kepada saya, saya tidak percaya. Saya hanya bisa percaya kepada instansi resmi seperti KJRI,” sambung Hendri yang sudah 3,5 tahun bekerja sebagai operator kapal tunda (_tug boat_).

Senada dengan Hendri, rekan sekerjanya Fathul Muin juga mengaku sudah setahun tidak menerima gaji. Pria asal Jakarta ini menuntut agar visanya tidak diperpanjang dan segera dipulangkan ke Indonesia.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono memerintahkan Tim Yanlin agar terus mengawal kasus ini dengan menyiapkan beberapa langkah atau opsi penyelesaian, antara lain, mendatangi pihak manajemen perusahaan dan bernegosiasi. 

“Bila perlu kita layangkan surat penuntutan kepada instansi berwenang bila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ucap Konjen.   

Sejauh ini, Tim Yanlin telah dua kali mendatangi para ABK tersebut dan melakukan pembicaraan dengan manajeman perusahaan. Dari hasil pembicaraan pada 12 Oktober 2020, Tim Yanlin memperoleh komitmen dari pihak perusahaan untuk mencari solusi dan akan memprioritaskan penyelesaian tunggakan hak gaji bagi seluruh WNI/ABK dalam satu minggu ke depan.****ts
Posting Komentar