Kemendikbud Buka Pendaftaran Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syaratnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing. Posisi pamong pelajar dibuka untuk 13.090 orang dan akan ditempatkan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di setiap kabupaten/kota.

PNS

“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar,” jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Santi Ambarrukmi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Jabatan fungsional pamong belajar memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

“Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal,” ucapnya.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak 3 sampai dengan 12 orang penilik. “Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang,” tuturnya.

Sedangkan penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

“Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI),” jelasnya.

Mereka yang bisa melamar adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik, tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

“Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelas Santi.

Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.

Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring. Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.

Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama,” tutup Santi.***

Posting Komentar