Di UU Cipta Kerja, Sejumlah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dihapus

Dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan, termasuk rumah ibadah.

Ketentuan yang dihapus terkait pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14, salah satunya terkait persyaratan administratif.

Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk membangun rumah ibadah adalah IMB yang didalamnya juga mencakup beberapa poin antara lain sertifikat hak atas tanah sehingga dengan dihapuskannya IMB, maka persyaratan tersebut dihilangkan.

Jika dalam UU Ciptaker IMB dihapus dan digantikan dengan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka dalam pembangunan rumah ibadah akan semakin mudah karena banyak perizinan yang dipangkas.

Selain itu, jika dalam UU sebelumnya lokasi pembangunan rumah ibadah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, maka dalam UU Ciptaker akan dilimpahkan kepada pusat.

Adapun syarat-syarat administratif pembangunan rumah ibadah dalam aturan sebelumnya seperti:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko konstruksi bangunan (format IMB 2) bermeterai cukup.

2. Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta jual beli.

3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.

4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.

5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai.

6. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai.

7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.

8. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

9. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

10. Rencana tapak/site plan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria site plan untuk luas lahan di atas 750 meter persegi.

11. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Posting Komentar