no fucking license
Bookmark

BPN Setop Proses Sertifikasi PTSL 121 Bidang Tanah "Hutan" Warga Muara, Ada Apa?

Satu Dusun di Tanah Timbul Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan, sempat sumringah karena lahannya yang di huni hampir setengah abad bisa didaftarkan sertifikat lewat Program PTSL 2020. Menyusul, ada beberapa warga tetangganya yang sudah mendapatkan sertifikat serupa di luar program PTSL dari BPN sebelum-sebelumnya dengan Surat Keterangan Desa (SKD) sebagai Pra Syarat. Namun, ditengah perjalanan yang nyaris tuntas, Kantor BPN/ATR Karawang mengkonfirmasi bahwa ada Laporan Hasil Pemeriksaan audit inspektorat yang menyatakan bahwa lahan yang di ajukan tersebut merupakan Hutan Lindung Mangrove milik PT Perhutani yang tidak bisa di sertifikatkan berdasasarkan denah di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012. Akibatnya, BPN dengan berat hati menyampaikan bahwa pembuatan sertifikat lewat PTSL bagi 121 bidang yang diajukan warga Tanah Timbul, tidak bisa di proses kelanjutannya, Senin (26/10). Sontak saja, hal ini menuai reaksi ratusan warga yang sudah mendaftarkan dalam program PTSL tersbut, terlebih jauh sebelum adanya program PTSL dan Prona, sertifikat warga Tanah Timbul, ada yang sudah diterbitkan secara mandiri di luar program tanpa hambatan apapun, termasuk perusahaan bernama PT KKS.


Ketua Tim BPN/ATR di Program PTSL Desa Muara, Agus Soeharto mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berikan penyuluhan, terkait ada tanah bebas, tanah negara dan tanah hutan, maka mana saja yang bisa masuk pada program PTSL ini, khususnya bagi warga yang benar-benar belum memiliki sertifikat. Sehingga, Sebelum berakhir, ada tim auditor dari Kementrian agraria pusat yang memeriksa keuangan maupun teknis. Berangkat dari itu, sebut Agus, ternyata ada temuan, dimana 121 bidang yang di ajukan, adalah masuk Hutan Lindung Mangrove. Maka, Inspektorat meminta verifikasi lagi untuk membatalkan sertifikat lewat PTSL di lahan tersebut.
"yang di pake inspektorat atau Auditor itu ya RTRW Kabupaten 2012, dimana terdeteksi ada 121 bidang yang masuk kawasan hutan tersebut," Katanya.

Data dan lokasinya ini diketahui, sebut Agus adalah murni temuan Inspektorat, bahkan termasuk tanah yang masuk sepadan pantai. Adapun sebelumnya ada lahan yang sudah di sertifikatkan di luar program PTSL, Agus berkilah bahwa mungkin kewenangannya lain di luar program PTSL seperti sekarang ini. Sehingga, kalaupun ada yang sudah di sertifikatkan sebelumnya, ini bisa di batalkan. "Untuk saat ini, ploating PTSL di tanah 171 bidang kehutanan ini dengan berat hati saya sampaikan, tidak bisa melanjutkan proses sertifikasinya, " Katanya.

Kades Muara, Iyos Rossi mengatakan, proses pemeriksaan independen perlu adanya klarifikasi, utamanya terkait warga yang mengusulkan PTSL. Karena, Sebelumnya, tak diketahui kalau yang di usulkan ini tanah masuk Perhutani. Ia bersama warga, ingin ada solusi dan berharap, tanah yang di duduki itu, resmi bersertifikat, "Dari 750 bidang yang diajukan, katanya ada 121 bidang di tanah hutan lindung, dan 4 sepadan pantai, kita ingin mengkonfirmasi dengan semua warga yang sudah daftar, mereka ingin solusi agar yang sudah di daftarkan itu, bisa tetap jadi di sertifikat, " Katanya***
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x