no fucking license
Bookmark

Begini Ketentuan Pegawai Kontrak yang Ada di UU Cipta Kerja

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menjadi sorotan dalam UU ini adalah kontrak kerja tak terbatas karena adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam pasal 56 Bab IV soal ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Tenaga kerja

"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat 3 dan 4 Pasal 56 tersebut.

Kemudian di pasal 58, disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Selanjutnya dalam pasal 59 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Artinya tidak semua pekerjaan bisa menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.

Perjanjian kerja waktu tertentu hanya bisa untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu," tulis ayat 2 dan 3 Pasal 59.

Selain itu ada tambahan dalam Pasal 61A yang berbunyi, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.***

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x