Bawaslu Ungkap Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 saat Masa Kampanye

Kampanye ditengah pandemi menimbulkan potensi politisasi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di masa Pilkada Serentak 2020.

"Terutama bagi pasangan calon (Paslon) petahana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan di webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10/2020).

Bansos

Selama masa kampanye, pihaknya di Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberian bansos yang diberi label/ foto kepala daerah atau simbol-simbol partai politik tertentu.

Sampai bansos yang berasal dari anggaran negara yang diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik tertentu.

"Saya kira ini nanti tidak hanya melanggar ketentuan pelanggaran undang-undang Pilkada saja, tapi juga menyangkut penyalahgunaan anggaran akan masuk ke wilayah tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menyampaikan ada ketentuan yang sudah sangat jelas yang masuk dalam penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran.

Itu dijelaskannya masuk dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) dan (3), serta pasal 73 ayat (1) yang sanksi administrasinya dapat berupa diskualifikasi.

"Beberapa daerah, kami ada laporan yang kami kaji dan kami teliti lebih lanjut dan terpenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kegiatan kampanye dan dalam bansos," ujarnya.

Yang terakhir ramai diberitakan soal pembatalan pencalonan salah satu Paslon di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan Ilyas - Endang.

Tindakan calon bupati petahana tersebut diketahui menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan kedinasannya untuk kepentingan Pilkada.

Bawaslu disampaikan Abhan telah melakukan tindakan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan diskualifikasi.

"Ada beberapa daerah yang sudah kami lakukan terkait politisasi bantuan Covid-19, yang masuk dalam kualifikasi pasal 71. Saya ingatkan lagi bahwa ini sanksinya bisa berupa diskualifikasi Paslon," ujarnya.

Posting Komentar