Apakah 28 & 30 Oktober 2020, Karyawan Swasta Ikut Libur Cuti Bersama?

Pemerintah telah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 Oktober 2020 dan 30 Oktober 2020. Ini artinya akan ada libur panjang sebanyak 5 (lima) hari, dari tanggal 28 Oktober – 1 November, di mana 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 dinyatakan sebagai cuti bersama, lalu 29 Oktober 2020 yang dinyatakan libur nasional Maulid Nabi SAW, serta 31 Oktober 2020 dan 1 November 2020 yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Lantas, apakah karyawan ikut libur cuti bersama?


Cuti Bersama 28 Oktober dan 30 Oktober Potong Cuti Tahunan

Bagi karyawan swasta penetapan libur cuti bersama tergantung peraturan atau kesepakatan dengan perusahaan tempat kamu bekerja. Perlu diketahui bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Pada SE-Menakertrans tersebut dijelaskan:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
  • Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunanannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dalam penjelasan SE-Menakertrans ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Selanjutnya dijelaskan kembali bila cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan. Artinya, karyawan bisa memutuskan ingin mengambilnya atau tidak.

Oleh karena itu, bila karyawan memutuskan untuk mengambilnya atau operasional perusahaan dinyatakan libur pada cuti bersama, maka cuti bersama tersebut mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Mudahnya, bila kamu memiliki total cuti tahunan sebanyak 12 hari, lalu kamu ikut jadwal cuti bersama 2020 dari pemerintah sebanyak 8 hari, maka sisa cuti tahunan kamu tinggal 4 hari. Namun bila kamu tetap bekerja di jadwal cuti bersama maka cuti tahunan kamu tidak dipotong.

Sehingga bila Wokenim menjawab pertanyaan di atas, apakah 28 & 30 Oktober 2020, karyawan swasta ikut libur cuti Bersama? Seperti yang sudah diuraikan di atas, jawabannya adalah tergantung dengan ketentuan perusahaan tempat kamu bekerja. Tapi apabila kamu libur saat cuti bersama tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020, maka kemungkinan besar hal tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan kamu.***

Posting Komentar