Wajib Tahu, Pemerintah Salurkan BLT Rp500.000 Kepada Masyarakat, Berikut Calon Penerimanya

Pemerintah kembali salurkan bantuan kepada masyarakat sebagai langkah cepat perbaikan ekonomi yang diakibatkan pandemi virus Covid-19 yang telah melanda dunia khususnya Indonesia.

Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial ini berupa uang tunai sebesar Rp500.000. Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang tidak mendapatkan program PKH.

Bantua ini disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Ditjen PFM, sebanyak sembilan juta program non PKH akan diberikan bantuan.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun." Ucap Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, saat menyampaikan laporannya kepada Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat Launching BST Program Sembako non PKH di Gedung Kovensi TMP Kalibata seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id pada Rabu, 2 Agustus 2020.

Bantuan akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Sosial pun mengapresiasi Himbara atas dukungannya menjadi agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.

Dalam sambutan yang di sampaikan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana "gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer" ucap nya. Sehingga penggunaannya terasa di masyarakat.

Program Sembako dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, menyajikan pilihan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, serta memberikan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Di sisi penyelenggaraannya, Program Sembako bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.

Selain di hadiri oleh Komisi VIII, PMK, dan Direksi dari Himbara. Kegiatan ini juga di hadiri melalui video conference oleh Bappenas, OJK, TNP2K, KSP dan juga Dinas Sosial di 514 kota/kabupaten di 34 Provinsi.***

Posting Komentar