Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besaran Iuran yang Harus Dibayar?..

Belum lama ini, sistrm kelas pada BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah.

Selain itu pemerintah juga memberikan potongan hingga 99 persen serta perpanjangan waktu untuk pembayaran denda.

Namun usai sistem kelas dihapus lalu berapa besaran iuaran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan?

Hingga saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

uang

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan," Ujarnya.

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN mengatakan untuk membentuk besaran iuaran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standar harus memiliki payung hukuum yang memberikan informasi secara jelas terkait kelas standar tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung antara kelas 3 dan 2.

Berdasarkan keputusan terakhir Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni sebesar Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp75.000.

Debagaimana diberitakan Portal Surabaya pada artikel "Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Sistem Kelas Kepesertaan", anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standar adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.

Kelas standar sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anggta DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti kriteria kelas standar rawat inap JKN.

"Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu

Posting Komentar