Siapa Palson Pilkada Karawang 2020 yang Paling Gede Untuk Dana Kampanye, Ini Keterangan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima data dana awal kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, data awal dana kampanye (ADK) merupakan syarat paslon sebelum menjalani masa kampanye dan wajib dilaporkan ke KPU.
KPU

Menurutnya, setiap paslon harus membuka rekening khusus dana kampanye sesuai Pasal 65A PKPU Nomor 13 tahun 2020.

Para calon wajib melaporkan saldo rekening dana kampanye secara berkala kepada KPU Karawang.

"Kami sudah menerima dan nanti akan umumkan secara berkala," kata Miftah Farid, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Karawang nomor 17/PP.07.1-SD/3215/KPU-Kab/IX/2020 tentang besaran dana awal kampanye yang diterima oleh KPU Kabupaten Karawang.

Besaran ADK setiap pasangan calon berbeda beda.

Seperti pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Yessy-Adly sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Cellica-Aep sebesar Rp 300 juta.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari-Yusni paling kecil dari dua paslon lainnya yaitu hanya Rp 2,2 juta.

Sementara massa kampanye berlangsung dari 26 September-6 Desember 2020

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang Mulyana mengatakan, dana kampanye di Pilkada Kabupaten Karawang dibatasi Rp 50 miliar.

"Semua pasangan calon sepakat, batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 50 miliar," kata Mulyana.**
Posting Komentar