Segera Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran.

Dalam program ini, BPJS Kesehatan meringakan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan.

uang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Cucu Zakaria menyatakan, melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran.

"Program relaksasi ini diperuntukan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 2 September 2020.

Cucu mengungkapkan, program relaksi ini diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Karena kami khawatirkan masyarakat jika terjadi apa-apa terkait kesehatan, namun kepesertan JKN-KIS tidak aktif karena menunggal iuran," tambah Cucu.

Bagi peserta mandiri maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, bisa langsung menhubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Khusus bagi peserta mandiri, bisa mengakses program relaksasi ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Playstore maupun App Store.***

Posting Komentar