Satu Juta Lebih Pekerja Gigit Jari Akibat BPJS Ketenagakerjaan Tolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji

BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini telah menolak data 1,6 juta pekerja sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji. Apa alasannya?
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan penolakan paling banyak dikarenakan para pekerja telah menerima upah di atas Rp5 juta. Padahal, salah satu syarat penerima subsidi gaji dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14/2020 adalah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Paling banyak yang di-drop ini adalah yang upahnya di atas Rp5 juta, tapi saya tidak punya data detailnya,” katanya melalui live Instagram, Jumat lalu (4/9/2020).
Agus menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan data gaji yang dilaporkan pemberi kerja sebagai dasar penetapan pekerja bisa memperoleh subsidi. Gaji yang dimaksud terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang dibayarkan setiap bulan, bukan take home pay.
Menurutnya, para pekerja yang merasa layak memperoleh subsidi juga bisa memeriksa nominal gaji yang dilaporkan pemberi kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jadi, katanya, jika terdapat ketidaksesuaian, pekerja bisa meminta bagian personalia atau HRD di tempatnya bekerja untuk memperbaiki data tersebut.
Selain mengenai gaji yang di atas Rp5 juta, Permenaker No. 14/2020 juga mengatur syarat lain penerima subsidi gaji, yakni seorang pekerja penerima upah, serta aktif terdaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Namun pada faktanya, menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan masih menerima pengajuan subsidi gaji untuk pekerja yang bukan penerima upah. Agus menambahkan data yang juga banyak dinilai tidak valid adalah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020.
"Data-data seperti ini tertangkap dan terfilter oleh kami," ujarnya.
Agus memerinci dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta pekerja, BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh data 14,3 juta orang pekerja. Namun, data yang tervalidasi hanya 11,5 juta, sedangkan 1,6 juta ditolak dan 1,2 juta lainnya dikembalikan kepada pemberi kerja.
BPJS ketenagakerjaan

Terhadap 1,2 juta data yang dikembalikan, Agus menyebut mereka telah memenuhi syarat seperti yang diatur Permenaker No. 14/2020. Namun, nomor rekeningnya tidak aktif atau namanya tidak sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
"Data 1,2 juta ini kami kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki karena ada yang nomor rekeningnya sudah tidak aktif atau ternyata dia tidak punya rekening tapi meminjam akun saudaranya. Ini tidak boleh," ujarnya.
Menurut Agus, semua data nomor rekening pekerja harus sama persis dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kesesuaian data itu untuk menjamin penyaluran subsidi gaji akuntabel karena dananya langsung ditransfer ke rekening para pekerja.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji yang menyasar 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.***