Puluhan Kades Karawang Menghadap Menteri Desa, Ini Tujuannya

Dana Desa tahun anggaran 2021 di isukan bakal di setop setelah terbitnya UU Nomor 2 tahun 2020. Hal itu, membuat "hareudang" para Kades se Nusantara, termasuk Karawang. Terang saja, dalam pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini. Mempertegas kebenaran isu pencabutan DD tahun 2021 itu, puluhan Kades yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karawang, mendatangi Kantor Kementrian Desa, Selasa (15/9). Wal hasil, Menteri dan pejabat Kementerian memastikan bahwa anggaran Rp72 Triliun untuk Dana Desa tahun depan sudah ketuk palu dan di pastikan tersalurkan normal.

Puluhan Kades Karawang saat di Kementrian Desa


Ketua Ikatan Kepala Desa Kecamatan Majalaya, Enin Sutisna alias lurah Adok mengatakan, agenda ke Kemendes di pastikannya bukan urusan politis, melainkan konsultasi terkait terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2020, dimana di dalamnya santer kabar pencabutan Dana Desa ditahun 2021. Hasilnya, setelah di terima Menteri Desa Halim Iskandar sejenak, pihaknya diberikan penjabaran detail dari Plt Dirjen di Kementrian tersebut, dimana Kemendes memastikan bahwa Rp72 Triliun siap salur ditahun 2021 dan sudah ketuk palu, sehingga kabar yang menyebut bahwa DD di cabut, adalah tidak benar adanya. "Tidak ada agenda politis, kita kesana konsultasi terkait kabar status Dana Desa tahun depan, Alhamdulillah Mendes pastikan DD tetap salur Rp72 Triliun, " Katanya.

Kades Sarijaya Kecamatan Majalaya ini menambahkan, peringkat desa sebagai dasar besar kecilnya anggaran Dana Desa yang sebelumnya membuat khawatir, ternyata juga berbuah manis. Betapa tidak, isu bahwa Desa maju dan mandiri misalnya, akan di guyur dana desa lebih kecil, juga tidak serta merta menyiapkan alternatifnya. Sebab, sebut Adok, Kemendes justru menyiapkan biaya operasionalnya yang lebih besar ketimbang desa berkembang dan tertinggal. "Setidaknya ini jadi motivasi bagi para kades agar bisa mengejar status menjadi desa mandiri dan atau desa maju, " ujarnya.

Wakil Ketua Apdesi Karawang, R Ombi mengatakan, agenda ke Kemendes bersama para Kades adalah dalam rangka hearing adanya miss informasi bahwa DD 2021 tidak ada. Padahal, kemendes memastikan anggaran Rp72 Triliun yang sudah di ketuk itu, tetap siap salur di tahun depan. Hanya saja, sekarang ini sedang di buat skema standar operasional prosedurnya, sebab akan ada dana operasional khusus bagi strata desa, baik tertinggal, mandiri, berkembang dan atau maju statusnya. Selain itu, sambung Kades Cikande Kecamatan Cilebar ini, permohonan dan pertanggungjawaban DD, juga akan di buat lebih fleksibel dan tidak merumitkan pemerintah desa. "Jadi intinya, ini oleh-olehnya. Semua Kades jangan khawatir lagi Dana Desa di setop tahun depan," Pungkasnya.***
Posting Komentar