PLN Turunkan Tarif Listrik Mulai Oktober, Hanya Pelanggan Golongan Ini yang Dapat

Pemerintah terus menggelontorkan bantuan untuk masyarakat selama pandemi COVID-19 berlangsung. Salah satunya adalah dengan kembali memberikan keringanan biaya listrik, dibuktikan lewat penurunan tarif.

Bahkan kebijakan penurunan tarif listrik ini sudah dibenarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, menyebut kebijakan ini akan berlaku bagi pelanggan golongan rendah, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN tertanggal 31 Agustus 2020.

PLN

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," ujar Agung lewat keterangan tertulis, Selasa (1/9). Lebih spesifik disampaikan, tarif listrik pelanggan golongan rendah akan diturunkan dari Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.44,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh-nya.

Lantas pelanggan golongan rendah seperti apakah yang dimaksud oleh pemerintah dan PLN? Dikutip dari Kompas, ada 8 kelompok pelanggan yang bisa mendapatkan keringanan tarif ini.

Yang pertama adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VCA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Kemudian pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVa, serta penerangan jalan umum.

Lebih lanjut dijelaskan Agung, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tegas Agung, dilansir dari Kompas pada Rabu (2/9).

Terkait dengan keringanan tarif ini, Agung menyebut karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Sebab pandemi COVID-19 menyebabkan kondisi perekonomian masyarakat terhambat.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah," tutur Agung. "Agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya."

Sebelumnya pemerintah sudah memberikan bantuan listrik lewat pemberian subsidi, baik diskon tarif hingga token gratis. Namun subsidi-subsidi ini rupanya juga membuat PLN dihadapkan pada utang yang luar biasa besar hingga puluhan triliun rupiah.***

Posting Komentar