Pjs Kades Saat Ini Lanjut Sampai Pelantikan Kades Baru

Bagi desa-desa yang saat ini di pimpin Penjabat Sementara (Pjs) Kades karena Kadesnya meninggal dunia, sakit permanen dan atau mundur sebelumnya, tidak perlu risih berakhir jabatan 23 Maret 2021 seperti Kades pada umumnya. Karena, para PNS yang di beri tugas tambahan sebagai "Kades" sementara itu, berpeluang terus berlanjut sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan.

"Sepertinya memang berlanjut, gak ada pemberhentian Pjs, karena bukan PAW. Tapi nanti saya tanya dulu DPMD, " Kata Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran, Encep Supriyadi, Kamis (24/9).

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, Penjabat Kades melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan. dalam perjalanannya yang bersangkutan, dapat saja diganti, misalnya karena mengundurkan diri dan alasan lain sebagai mana aturan. Intinya sesuai dengan ketentuan bahwa pengangkatan penjabat kades adalah kewenangan Bupati. "PJs tugasnya sampai dengan dilantiknya kades terpilih hasil pemilihan. Tanpa menunggu itu juga bisa saja di ganti, misalnya mundur dan alasan lain, " Katanya.
PILKADES

Seperti di ketahui beberapa desa harus kehilangan Kepala Desa definitif ya karena meninggal dunia dengan meninggalkan masa jabatan yang kurang dari 1 tahun lagi. Bupati, melalui suratnya harus menerbitkan pemberhentian dan pengangkatan Pjs Kades dari PNS, seperti yang terjadi di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan yang Kadesnya sakit permanen dan tidak memungkinkan menjalankan tugas secara normal di pemerintahan desa, kemudian Desa Waluya dan Desa Pangulah Selatan***