Pilkada 2020 Terancam Ditunda, Ini Dia Sederet Alasan DPD RI Ajukan Penundaan pada Jokowi

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 terancam mengalami penundaan karena berbagai macam hal.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi telah mengajukan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.


Logo KPU

Salah satu faktor yang melatarbelakangi pengajuan penundaan Pilkada tersebut ialah kekhawatiran mengenai pandemi Covid-19 yang semakin tak terkendali.

Berikut ialah beberapa alasan yang mendasari sikap DPD RI untuk menunda Pilkada 2021 sebagai berikut:

1. Fakta dan kondisi yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada semakin massif. Data per hari ini yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa terdapat 60 calon kepala daerah yang maju positif Covid-19 yang tersebar di 21 daerah. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah meningat ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Desember 2020 ini.

2. Disamping calon kepala daerah, penularan Covid-19 juga semakin massif terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada baik di tingkat pusat maupun di daerah. Per hari ini ditemukan bahwa salah satu Komisioner KPU terkena Covid-19 setelah sebelumnya 21 pegawainya terkena Covid-19.

Di Boyolali, dinas kesehatan mengkonformasi 70 orang pengawas Pemilu terkonfirmasi positif Covid-19 dan penularan ini akan belum berakhir karena tahapan selanjutnya adalah kampanye dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi

3. Jumlah kasus baru positif Covid-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari. Pada 1 September jumlah kasus baru 2.775 kasus; 2 September berjumlah 3.075 kasus; 3 September sebanyak 3.622 kasus; dan tanggal 10 September sebanyak 3.861 kasus.

Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona diatas angka 200 ribu. Pada 10 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 2017.203 orang, sebanyak 147.510 orang telah sembuh dan 8.456 meninggal dunia.

4. Temuan Bawaslu RI lebih mencengangkan lagi. Telah terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu dalam bentuk arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terutama menjelang proses pendaftaran.

5. Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 akan memperburuk sendi-sendi demokrasi di daerah dengan semakin maraknya pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Fenomena Kotak kosong bukanlah hal yang baru akan tetapi di Pilkada 2020 diprediksi akan semakin tinggi.

Sebagai gambaran, tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal yaitu di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian, tahun 2017 bertambah menjadi 9 pasangan calon tunggal. Tahun 2018 kembali meningkat menjadi 16 paslon tunggal. Dan tahun 2020 ini ada 28 potensi pasangan calon tunggal.

Melihat pelanggaran protokol kesehatan yang terus terjadi, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Fix Pekanbaru dengan judul: Ini 5 Alasan Mengapa DPD RI Minta Tunda Pilkada 2020

Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan Pemda yang daerah-nya menggelar Pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kepada 105 juta pemilih, Komite I akan senatiasa menyampaikan penolakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 dan mendorong pemerintah untuk menundanya di tahun 2021," pungkasnya.***

Posting Komentar