Pilkada 2020, Masa Jabatan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Hanya 3,5 Tahun

Masa jabatan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2020 dipastikan tidak sampai lima tahun.

KPu

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa pada tahun 2024 akan digelar Pilkada serentak secara nasional.

“Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” .

Apabila bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 dilantik pada Februari 2021, maka masa jabatannya diperkirakan hanya 3,5 tahun. “Pada November 2024 akan digelar Pilkada serentak lagi setelah pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,”.**

Posting Komentar