Pedoman Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 Terbit

Pemerintah menerbitkan pedoman aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. ASN kerap melanggar asas ketidakberpihakan saat pesta demokrasi berlangsung, baik disengaja atau tidak.

"Pedoman ini memberikan panduan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN," ujar Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Apararut Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko dalam penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pengawasan netralitas ASN secara virtual, Kamis, 10 September 2020.

ASN tetap memiliki hak suara dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah larangan tak boleh dilanggar ASN yang bertugas sebagai pelayan publik.

Pedoman pengawasan ASN diluncurkan dalam bentuk SKB Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masing-masing menteri dan kepala lembaga menandatangani SKB dengan sambungan virtual. Acara juga disaksikan 270 pemerintah daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada 2020,dikutip dari Medcom.

"(Kementerian dan lembaga) bahu membahu memberikan masukan positif kepada pedoman untuk mencegah netralotas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020," jelasnya.***
Posting Komentar