Pecah Telor! Jokowi Terbitkan Perpres, Tenaga Honorer Akhirnya Jadi Pegawai Pemerintah

Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan dimana diatur tenaga honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Evi Zainal Abidin mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi.

Menurutnya, perpres tersebut merupakan akhir dari penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019.

Jokowi

"Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan," kata Evi dilansir redaksi Industry.co.id dari laman KompasTV pada Rabu (30/9).

Evipun berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat segera memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.***

Posting Komentar