MPR Desak Kapolri Idham Azis Kaji Ulang Pembentukan Pam Swakarsa

Kebijakan menghidupkan kembali Pam Swakarsa oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan.

Diketahui, Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Kapolri

Syarief menuturkan, Pam Swakarsa, munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu. Karena dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998.

“Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya. Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan,” ungkap Syarief dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (16/9).

Ia menilai perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jangan sampai, tugas ini disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Apalagi, seragam yang akan digunakan oleh satpam (bagian dari Pam Swakarsa) disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna coklat tua. Sebab, perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat.

“Karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum,” tuturnya.

Syarief Hasan pun mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kajian kembali terkait Pam Swakarsa ini. Apalagi, lanjutnya, berkembang berbagai wacana yang menyebutkan Pam Swakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada 1998 silam.

“Pembentukan Pam Swakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian,” tukasnya.

Karena menurut Syarief, pembentukan kembali Pam Swakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI dan Polri.

“Polri telah ditunjuk oleh negara melalui UU untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai, pembentukan Pam Swakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya New Polisi ataupun angkatan kelima di Indonesia,” tutup Syarief.***

Posting Komentar