Mendagri: Jangka Waktu 6 Bulan Paslon Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi Pejabat

Mendagri MUhammad Tito Karnavian menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut,kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas Mendagri, Kamis (10/9).

Tito kembali mengingatkan, terdapat 2 hal yang perlu diwaspadai dalam Pilkada Serentak kali ini.Pertama mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Maka protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbaunya.

foto PNS berjabat tangan / Ilustrasi

Bahkan, PKPU tersebut dinilai Tito Karnavian sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor Paslon. Ditambah lagi, dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19. “Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,”***ts

Posting Komentar