Legislator: RUU Cipta Kerja Dibutuhkan Pemerintah


Anggota Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menilai logis alasan pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Omnibus law ini menjadi senjata untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
 
“RUU Cipta Kerja dibutuhkan oleh pemerintah," ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
 
Menurut dia, jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara lain, regulasi perizian investasi di Indonesia sangat rumit dan berbelit. Hal ini membuat investasi susah masuk ke Indonesia atau bahkan berpindah ke negara lain.



“Banyaknya investasi asing tidak memilih Indonesia sebagai tujuan investasi itu semakin besar. Bahkan yang pindah ke Asia Tenggara lainnya sebut saja Vietnam dan Kamboja itu juga banyak," ungkap politikus Partai persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Achmad mengaku sempat menyimulasikan perizinan mendirikan gedung di Malaysia dan Singapura yang hanya delapan sampai sembilan tahap. Di Indonesia, pendirian gedung setidaknya memerlukan 18 tahap.
 
"Coba bayangkan siapa yang mau investasi kalau ada 18 tahap keburu bangkrut dan tidak selesai-selesai. Maka kami memahami pemerintah ingin menyederhanakan regulasi di antaranya melakukan omnibus law membabat semua peraturan,” sambung Baidowi.
 
Dia menegaskan omnibus law ini tidak akan mengambil kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah, kata Baidowi, tetap diberi kewenangan untuk memberikan perizinan, hanya saja diberikan batas waktu.

 
“Ketika batas waktu itu terlampaui sementara syaratnya terpenuhi tidak juga diterbitkan izinnya maka diambil alih penerbitan izinnya oleh pemerintah pusat. Itu kan bagus salah satu terobosan. Kita tahulah bagaimana faktanya di lapangan seperti apa,” kata Baidowi.
 
Baidowi berharap RUU Cipta Kerja bisa selesai dengan baik agar bisa menjadi menjadi instrumen hukum pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19. Pasalnya, perekonomian Indonesia terpuruk di masa pandemi.