Kuota Internet Gratis Dikirim Langusng ke Nomor Ponsel Siswa di Dapodik, Apa Itu Dapodik?

Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberi subsidi kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan PD Dikti.

pelajar dalam kelas

Sesuai data dari kemendikbud, subdisi yang dianggarkan sekitar Rp 7,2 triliun itu akan diberikan selama 4 bulan, yakni September, Oktober, November, Desember tahun 2020.

Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

Bagi pelajar dapat mengisi nomor ponsel pada laman dapodik hingga 11 September 2020. Kemudian bagi mahasiswa dan dosen dapat memperbarui data ponsel pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) hingga 11 September 2020.

Oh ya, apa itu dapodik, dari berbagai sumber disebutkan bahwa dapodik adalah sebuah aplikasi komputer yang dibuat oleh Kemendikbud. Ini ditujukan agar sekolah-sekolah dapat melaporkan dapodiknya langsung ke kementerian secara online melalui jaringan internet tanpa perlu terkendala masalah jarak maupun waktu.

Setelah terjadi perubahan dalam internal kementerian, saat ini capodik telah menjadi satu-satunya acuan data yang digunakan Kemdikbud dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Baik yang terkait dengan biaya operasional sekolah (BOS), bantuan-bantuan sarana dan prasarana, hingga tunjangan-tunjangan guru dan kebijakan lainnya.

Manfaat Dapodik

Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Fungsi Dapodik

1. Alokasi dana BOS bagi sekolah sesuai jumlah siswanya

2. Alokasi kuota penerima tunjangan-tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat

3. Alokasi bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah yang fasilitasnya belum memadai

4. Pengajuan dan perbaikan data kelembagaan sekolah

5. Pengajuan dan VerVal (Verifikasi dan Validasi) data dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

6. Pengajuan dan VerVal data Peserta Didik (Siswa) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

7. Pengajuan dan Verval data Satuan Pendidikan dan Nomor 8. Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

9. Pemetaan dan pemerataan guru

10. Monitoring dan Evaluasi kebijakan-kebijakan dan program-program Kemdikbud

11. Mempercepat dan meningkatkan efektifitas pelaporan yang dilakukan dari sekolah ke kementerian serta dengan mengurangi resiko penyimpangan atau pelanggaran yang ada sebelumnya.

Jika Sekolah Tidak Mengisi Dapodik

Apabila sekolah tidak mengisi dapodik maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan-bantuan temasuk dana BOS. Lalu, tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah.

Serta semua yang telah dijelaskan pada manfaat dan fungsi yang diterima jika mengisi Dapodik, karena sekolah tersebut tidak terdaftar di Kemendikbud.***

Posting Komentar