KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari Jika...

KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota se-Indonesia. Sejauh ini, tahapan pilkada akan memasuki proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September.

Jelang pendaftaran calon, sejumlah daerah berpotensi melahirkan calon tunggal yang terjadi karena mayoritas partai politik di DPRD hanya mengusung satu calon. Selain itu, calon tunggal muncul akibat calon perseorangan atau independen tidak lolos saat pendaftaran di KPU.

Terkait antisipasi munculnya calon tunggal, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sudah memiliki antisipasi mencegah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020. Termasuk menyusun PKPU khusus.

"Di sebuah daerah atau beberapa daerah, parpol sepakat semua mendukung satu paslon, atau dikenal calon tunggal dalam situasi ini KPU sudah mengatur ada PKPU khusus tentang status calon tunggal," kata Hasyim dalam webinar sosialisasi pencalonan Pemilu 2020, Rabu (2/9).

Hasyim menyebut jika dalam batas akhir pendaftaran bakal calon yakni pada 6 September hanya ada satu paslon, maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

"Dalam situasi ini. walau pun tidak ada kemungkinan partai lain bisa mengusung calon, maka tetap dilakukan perpanjangan 3 hari," ucap dia.

KPU Daerah Terbitkan SK Penundaan Pilkada

Hasyim menuturkan, jika setelah perpanjangan masih tetap hanya ada satu calon, maka KPU kabupaten kota atau provinsi selanjutnya menerbitkan SK penundaan Pilkada. Selama penundaan, KPU kabupaten/kota atau provinsi kembali menyusun jadwal pencalonan.

"(Jika masih ada satu calon) maka kemudian dilakukan penundaan khusus di daerah itu. Maka KPU di daerah menerbitkan SK penundaan pilkada dan menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon," ucap Hasyim.

Setelah itu KPU daerah yang terdapat calon tunggal kembali melakukan sosialisasi selama 3 hari. Sosialisasi itu dalam rangka persiapan pendaftaran kedua bagi calon kepala daerah.

"Kalau misal yang mendaftar tetap satu calon sampai perpanjangan sampai dibuka dan selesai tetap satu, maka Pilkada jalan terus dan lanjut ke pemeriksaan kesehatan dan dokumen," tutur Hasyim.

Parpol Bisa Cabut Dukungan Terhadap Calon Tunggal dalam Pendaftaran Kedua

Hasyim mengatakan, partai politik dalam pendaftaran pertama sudah menyatakan dukungan kepada salah satu calon dapat mencabut dukungan jika terjadi calon tunggal. Dengan begitu, mereka dapat mengusung calon dengan catatan memenuhi jumlah kursi yakni 20 persen di DPRD.

"Dalam pendaftaran calon kesempatan kedua, dilakukan sosialisasi 3 hari dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon kesempatan kedua. Setelah 3 hari sosialisasi, dibuka pendaftaran 3 hari," ucap Hasyim.

"Kalau kemudian masih ada 26 parpol katakanlah membongkar koalisi dan ada calon lain itu juga boleh, pada pendaftaran setelah penundaan dan sosialisasi," tambahnya.

Aturan Jika Akhirnya Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada

Jika pada akhirnya hanya ada calon tunggal, KPU akan membuat surat suara dengan desain khusus untuk Pilkada yang pasangan calonnya tunggal, yaitu ada kolom pasangan calon dan kolom kosong (disebut juga kotak kosong).

Pasangan calon tersebut tetap harus berjuang memenangkan Pilkada, karena masyarakat boleh memilih kandidat atau lawan kandidat: kotak kosong.

Dalam kampanye, kelompok masyarakat bahkan tak dilarang mengampanyekan kotak kosong. Kemudian saat pencoblosan, masyarakat juga boleh mencoblos pasangan calon atau kolom kosong.

Dalam UU Pilkada mewajibkan pasangan calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen dari suara sah. Jika kurang alias kalah dari kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya dan kepala daerah diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri.**

Posting Komentar