Ketahuilah !!! Per September, BPJS Kesehatan Bayar Faskes Berdasarkan Kinerja
"Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan," kata Iqbal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Angka kontak yang disebut Iqbal berkaitan dengan indikator kontak 150 permil per bulan yang menjadi aspek penilaian terhadap kinerja FKTP. Aspek ini menjadi kebijakan BPJS Kesehatan lewat teknis pembayaran Kapital Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP di masa pandemi. Pemenuhan jumlah kontak tersebut bisa dilakukan lewat kontak tidak langsung.
Kebijakan ini akan mengatur perhitungan pembayaran ke FKTP per bulan September 2020.
Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan. Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.
FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan COVID-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.***