Karena Zona Merah, " Kades di Karawang Sepakat Stop Acara Hajatan "

Kabupaten Karawang kembali naik tingkat dengan level resiko tinggi penyebaran Covid-19, dari zona kuning menjadi zona merah. Sebaran warga positif tersebut, mulai merambah warga-warga di perkampungan pada klaster karyawan perusahaan. Hal ini, di sikapi serius para Kades di Kecamatan Lemahabang untuk mempertegas lagi aturan dan perizinan yang mengundang kerumunan masa, seperti hiburan hajatan hingga tablig Akbar menghadapi bukain Rabiul Awwal (Maulid).
Foto ilustrasi


"Saya pikir harus di sikapi bersama-sama saja, baik Kades, Camat, Kapolsek, Danramil, Puskesmas hingga KUA harus bersepakat menolak perizinan yang mengundang kerumunan masa lagi, sebab kita sudah zona merah lagi, nanti itu selebaran kita sebar di tempat-tempat yang memungkinkan di baca masyarakat desa agar di patuhi, " Kata Kades Lemahmukti H Damung, Selasa (22/9).

Senada dikatakan Kades Pulojaya Solehudin, menurutnya selain hiburan hajatan, yang harus di sikapi bersama saat ini adalah menghadapi Maulid yang jelas-jelas kegiatan PHBI itu berkerumun. Kades tidak melarang peringatan PHBI, tetapi pencegahan penyebaran yang sudah zona tidak aman ini, harus saklek di sepakati. Apakah harus jemaah lokal dan kiai lokal saja, atau saklek keluar larangan saja. "Hiburan memang baik di tiadakan, nah nanti menghadapi maulid bagaimana, ini harus di sikapi, " Katanya.

Ketua IKD Kecamatan Lemahabang Saepudin Betong mengatakan, warga Desanya di Pasirtanjung sudsh ada yang terdampak positif covid-19 di klaster Karyawan. Kita sudah sarankan agar larangan hiburan di hajatan di tiadakan lagi, semua harus saklek demi kesehatan dan pencegahan covid-19. Desanya, sebut Saepudin, tidak kurang menyediakan ribuan masker hingga sarana protokol kesehatan, tapi Covid-19 tak menjamin bebas di desanya. "Hajatan boleh, yang gak boleh adalah hiburannya, kalau bisa jangan lah. Kita buat kesepakatan, " Katanya.
kades di Lemahabang

Kapolsek Lemahabang Ipda Supriyatno membenarkan, bahwa level zona merah di Karawang mengkhawatirkan. Ketika ini di sikapi para kades dsn menginginkan agar hiburan hajatan hingga kerumuman PHBI ini kembali di keluarkan larangannya, harus benar-benar saklek di sosialisasikan para kades ke masyarakatnya. Jangan sampai, ada larangan, ketika waktunya sudah mepet, malah meminta kebijakan lain kepada Polsek. Baginya, Polsek mempersilahkan para kades melaksanakan itu, karena Polsek sejak awal juga sudah mengingatkan agar setop dulu hiburan, kerumunan dan lainnya. "Jangan semua di timpakan ke Polsek, para Kades dulu nih harus Saklek agar masyarakat bisa patuh pada larangan selama Pandemi Covid-,19 ini, " Pungkasnya.
Posting Komentar