Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Saat Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan anggotanya untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Perintah itu untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada.

Perintah Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Surat itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Kapolri

Dalam telegram itu disebutkan, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal telegram tersebut. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Telegram tersebut, menurut Argo, merupakan wujud dan komitmen Kapolri menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ujarnya.

Aturan penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lalu, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan ST Kapolri Nomor ST/666/II/RES.1.24./2020 Tanggal 25 Februari 2020 Tentang Netralitas Polri Dalam Pelayanan Masyarakat Bidang Penegakan Hukum.***

Posting Komentar