Kades Cikampek Timur di Tangkap Kejaksaan Saat Rapat Desa

Kamaludin, Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur, KecamatanCikampek,Karawang, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas II A Karawang setelah diciduk Kajaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Kamaludin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp.270 juta dan sempat buron selama 9 bulan dan selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Kejari karawang


“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap seorang Kades Cikampek Timur saudara Kamaludin terpidana kasus penipuan atau penggelapan dengan Pasal 378 yaitu penipuan dan penggelapan,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie kepada awak media, Selasa (29/09).

Rohayatie menuturkan terpidana melakukan penipuan kurang lebih sebesar Rp 270 juta karena ada salah satu usaha atau bisnis yang tidak diselesaikan antara pihak terpidana dengan pihak pelapor yang menjadi korban penipuan dari terpidana Kamaludin ini. "Terpidana ini meminjam sejumlah uang kepada korban atau pelapornya yang bernama Mumun untuk usaha bisnisnya di bidang telur ayam pada tahun 2018. Tapi usaha telurnya ini tidak ada sama sekali dan membuat janji-janji palsu kepada korbannya,” jelasnya.

Kades Cikampek Timur yang baru menjabat selama 2 tahun terakhir ini juga, sempat menjaminkan kontrakannya sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang lagi kepada korban.“Uang yang sudah digelapkan terbagi dalam dua tahap, pertama itu sekitar Rp 200 jutaan, kemudian pinjaman yang ke duanya sebesar Rp 70 juta,”tutur Kajari Karawang.

Lebih jauh Rohayatie menuturkan, pihaknya sudah 3 kali kita melakukan pemanggilan kepada terpidana ini, namun terpidana ini bertindak tidak kooperatif dan juga selalu tidak berada di tempat (Kantor Desa atau rumahnya).Akhirnya Kamaludin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) . Karena sebelumnya kasus penggelapan sudah divonis PN Karawang hingga banding di Mahkamah Agung. "Terpidana ditangkap saat sedang rapat di kantor desa,”tutupnya.(rls/red)
Posting Komentar