no fucking license
Bookmark

Kabar Baik : Di Karawang Bayar KIR Kendaraan Bisa Lewat BJB

Kabar baik bagi warga Kabupaten Karawang. Kini, pembayaran retribusi uji KIR kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui bank bjb. Sistem pembayaran baru ini hadir sebagai hasil inovasi dan kolaborasi antara bank bjb dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kesepakatan telah dibuat antara bank bjb dan Pemkab Karawang di mana kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR dari perbankan. Kesepakatan tersebut secara formal diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dan Pemkab Karawang yang diwakili Sekda H. Acep Jamhuri di Lantai 3 Pemda Karawang, Jumat (25/9/2020) pagi

Kepala Cabang Bank BJB Karawang, Arfandi mengatakan kehadiran layanan pembayaran bank bjb ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Dengan semangat inovasi tiada henti, bank bjb akan terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah demi mendorong transformasi pelayanan publik yang salah satunya dilakukan melalui digitalisasi. Tujuannya, agar semua bentuk pelayanan publik menjadi semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” kata Arfandi

Dengan kesepakatan ini, ke depan masyarakat Karawang dapat melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu melalui seluruh jaringan e-channel bank bjb termasuk ATM. Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa datang ke kantor Dishub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan membawa struk bukti pembayaran.

Sekda Acep menjelaskan dalam kondisi pandemi saat ini, diperlukan perubahan yang signifikan untuk dapat mendongkrak perekonomian, seperti melakukan percepatan digitalisasi dalam setiap aktivitas. Hal ini dapat dilihat dari perubahan perilaku masyarakat yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

"Program ini adalah aplikasi digital hasil inovasi bank bjb yang dibuat untuk menjadi solusi atas berbagai kebutuhan transaksi di masa pandemi yang menuntut orang agar tidak sering melakukan aktivitas di luar rumah," kata Sekda.***
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x