Jutaan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Simak Alasannya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 15,7 juta pekerja yang akan mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Hanya saja menurut BPJS Ketenagakerjaan hingga 16 September 2020, pihaknya baru menerima 14,7 juta data nomor rekening calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Dari data tersebut, pihaknya mencoret sekitar 1,7 juta nomor rekening dari daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, bahwa nomor rekening tersebut dikeluarkan dari daftar karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Agus menegaskan, 1,7 juta rekening tersebut tidak bisa dilanjutkan sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan.

Validasi tahap pertama yakni dengan pihak perbankan, dari 14,5 juta data, 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi ulang.

Validasi tahap kedua yakni menyesuaikan dengan kriteria Permenaker. Dari validasi ini, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah yang dicoret dari daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, validasi tahap ketiga yakni dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan. Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Posting Komentar