Inspektorat Karawang Harus Segera Litsus Desa Jelang Pilkades

Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana terbitkan surat edaran Nomor 141.1/4903/DPMD tertanggal 18 September kemarin. Dalam surat tentang tindak-lanjut akan berakhirnya masa jabatan Kades 2015 -2021, BPD Desa di arahkan untuk segera melaporkan masa akhir jabatan Kades kepada Camat setempat. Ini di lakukan, sebagai persiapan pembentukan panitia Pilkades oleh BPD yang waktu tahapan dan jadwalnya menunggu Surat Keputusan Bupati Karawang.

Ketua BPD Karyamukti Kecamatan Lemahabang, Santa Kurnia mengatakan, Inspektorat akan segera turun dan menggarap pemeriksaan khusus bagi para Kades yang berakhir masa jabatannya di tanggal 23 Maret 2021. Selain melayangkan laporan berakhirnya masa jabatan dari BPD ke Kecamatan, pihaknya juga mewanti-wanti agar Kades dan para perangkat desanya menuntaskan Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintahan Desa (LPPD) Kepada Bupati melalui Camat dan tembusan ke DPMD. LPPD selama menjabat, baik aset, keuangan, pemerintahan dan lainnya harus tertata rapi agar saat pemeriksaan inspektorat tidak ada temuan. "LPPD yang terpenting harus segera di tuntaskan, ini kewajiban semua kades yang akan berakhir jabatannya, " Katanya.
Santa Kurnia

Santa menambahkan, masyarakat banyak yang menanyakan kapan pelaksanaan Pilkades, ia tandaska. Sebagaimana edaran adalah menunggu keputusan bupati tentang penetapan dan tahapannya, betatapun Pilkades di kabarkan secara lisan (Bupati - APDESI) akan di selenggarakan 21 Maret, namun tetap secara tertulis, BPD akan menunggu keputusan bupati secara resminya. Bahkan, skema pengangkatan Penjabat Sementara (PJs) sudah diatur teknisnya oleh DPMD. " Kita akan menunggu arahan resmi dari DPMD dan Bupati soal jadwal dan pelaksanaan Pilkades, yang terpenting saat ini adalah kerjakan LPPD dan tuntaskan pertanggungjawaban sebelum riksus Inspektorat, " Pungkasnya.**
Posting Komentar