Ini Pihak Penentu Lanjut atau Tundanya Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan atau menunda penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020 karena alasan pandemi COVID-19 di Indonesia belum terkendali.

Dalam siaran persnya, Minggu, 20 September, presidium KAMI, yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin, menyerukan kepada "Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, untuk membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia."

KPU dan Pemerintah, menurut KAMI, perlu memiliki perasaan keprihatinan terhadap pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang makin banyak.

Pembatalan/penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat daripada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/pelaksanaan pilkada.

"Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara ihwal banyaknya desakan dari masyarakat yang meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan Pilkada menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," kata Raka dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 20 September 2020.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya.

Terhadap berbagai permasalahan, terutama aspek kesehatan, kata Raka, pihaknya sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan

"Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada disitu," tuturnya.

"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," kataya.

Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan dari KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.

Kotak Suara KPU

"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.***

Posting Komentar