Indonesia Dinyatakan Darurat Perlindungan Ulama

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan Indonesia darurat perlindungan ulama usai Syekh Ali Jaber ditusuk saat berdakwah di Bandaralampung, Lampung, Ahad 13 September 2020.

Menurutnya, peran ulama atau tokoh agama sangat strategis di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada jaminan perlindungan yang jelas dari negara terhadap mereka.

Syekh Ali Jaber

"Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama," kata Bukhori kepada wartawan, Senin 14 September 2020.

Bukhori menyebut kasus penyerangan terhadap ulama sudah sering terjadi di Indonesia. Mengutip data Bareskrim Polri, ia menyebut ada 21 kasus penyerangan terhadap ulama di tahun 2018. Penyerangan tak hanya berujung pada luka biasa. Namun juga kematian seperti pada kasus penyerangan terhadap Pengurus Ormas Islam Persis Ustaz Prawoto di Bandung.

Padahal, kata Bukhori, Undang-undang Dasar 1945 mengatur kebebasan memeluk agama pada pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2). Pasal 28G UUD 1945 juga melindungi setiap warga negara dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau bertindak.

"Kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran HAM," ujarnya.

Bukhori berpendapat Indonesia harus segera menjamin perlindungan para ulama dalam berdakwah. PKS sendiri sedang mengusulkan Undang-undang Perlindungan Ulama di periode kali ini.

"Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," tuturnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber diserang saat berdakwah di Lampung, Ahad 14 September 2020. Syekh Ali diserang saat sedang berinteraksi dengan jemaah.

Akibat ia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Ali sempat dibawa ke Puskesmas Gedong Air untuk menjalani perawatan.***

Posting Komentar