no fucking license
Bookmark

Ditegur Mendagri, Ini Dikatakan Bacabup Karawang Aep Saepudin

Pasangan bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Karawang, Celica Nurachadiana dan Aef Saepullah mendapatkan teguran tertulis dari Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal itu lantaran adanya kerumunan massa saat proses pendaftaran paslon di KPUD Karawang pada Jumat (4/9/2020).

Aef Saepullah mengaku banyaknya simpatisan dan pendukung yang ikut saat pendaftraan ke KPUD di luar dugaan.

Menurut Aef saat rapat persiapan pendaftaran ke KPUD hanya 120 orang yang ikut mengantarkan. Namun saat pelaksanaanya ribuan pendukung ikut hadir dan arak arakan mengawal pasangan Celica-Aef ke KPUD Karawang.

Paslon Cekas Celllica- aep

Namun Aef meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa meski sedari awal sudah ada kesepakatan dalam proses pendaftaran tidak mengundang kerumunan massa atau acara arak-arakan.

“Kami tidak sampai menduga para relawan simpatisan sampai membeludak seperti itu. Kami mohon maaf pendaftaran kami memobilisasi terhadap masyarakat. Anemo masyaarakan tidak bisa kami bendung sehingga Mereka betul-betul datang dengan antusias, kami mohon maaf,” ujar Aef, Sabtu (5/9/2020).

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Teguran dikeluarkan karena menggelar arak-arakan dalam pendaftaran sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Karawang untuk Pilkada 2020.

Teguran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan ditandatangani pada Jumat (4/9/2020).

Teguran yang dikeluarkan secara tertulis tersebut karena sebagai Bupati Karawang, Cellica telah membuat kerumunan massa.

"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x