Bupati Terbitkan Surat Edaran, Inilah Babak Baru Pilkades Karawang 2021

Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana terbitkan surat edaran Nomor 141.1/4903/DPMD tertanggal 18 September kemarin.

Surat Edaran Bupati Karawang

Dalam surat tentang tindak-lanjut akan berakhirnya masa jabatan Kades 2015 -2021, BPD di 177 Desa di Karawang di minta untuk segera menyurati Camat setempat perihal berakhirnya masa jabatan Kades pada 23 Maret 2021, paling lambat Rabu 23 September 2020 dan BPD juga di arahkan membentuk tahapan Panitia Pilkades yang waktu dan jadwalnya menunggu Keputusan Bupati yang akan di tetapkan dan di sosialisasikan kemudian. Selain itu, surat edaran tersebut juga mewanti-wanti bahwa di akhir jabatan, para Kades wajib melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepada Bupati Karawang melalui Camat dan tembusan kepada DPMD pada 24 - 28 September. **
Posting Komentar