Bukan Hanya Konser Musik, KPU Juga Tak Izinkan Sejumlah Kegiatan Ini Selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan perihal larangan menyelenggarakan konser musik dalam rangkaian kegiatan kampanye untuk Pilkada 2020. Larangan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

PILKADA

Berdasarkan PKPU tersebut, konser musik bukanlah satu-satunya kegiatan yang dilarang selama kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kegiatan lain yang juga dilarang pelaksanaannya seperti tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Pada ayat satu, terdapat setidaknya enam kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye. Enam kegiatan tersebut yakni sebagai berikut, seperti dikutip dari RRI.

1. Rapat umum

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.

Posting Komentar