Surat Edaran Kemendagri Terbit, 583 Desa di Jawa Barat Harus Tunda Pilkades

Sebanyak 583 pemerintah desa di Jawa Barat diperintahkan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada tahun 2020. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada 10 Agustus 2020 kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, yang menyelenggarakan Pilkades idi Jawa Barat itu ada lima kabupaten yaitu di Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

583 desa tersebut terdiri dari 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 Desa di Sumedang, 143 Desa di Ciamis dan 240 desa di Cianjur.

"Yang pasti ini harus ditaati l, surat perintah dari kemendagri," ujar Bambang, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurut dia, berdasarkan surat tersebut akan ada arahan selanjutnya terkait kepastian penyelenggaraan Pilkades setelah instruksi penundaan tersebut. Pihaknya belum mengetahui penyelenggaraan Pilkades akan dilaksanakan tahun berikutnya atau tidak.

Namun, kata dia, untuk sementara roda pemerintahan desa harus mengacu pada UU No 6/2014 tentang pemerintah Desa. Di sama terdapat tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa jika terjadi penundaan Pilkades, tulis Pikiran Rakyat.

"Arahan konkret ada di UU 6/2014 tata caranya bagaimana, masa transisi ada pj kepala desa," ujar dia.

Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan arahan tersebut pada pemerintah kota kabupaten agar menunda penyelenggaraan Pilkades 2020 ini.

Sementara itu pada surat yang ditandatangani oleh Mendagri tersebutNomor 141/4528/SJ, Tito Karnavian menuturkan,

"Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang serta menegaskan Surat kami Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW, disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun yang tidak.

PILKADES

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan Oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adaiah Menteri Dalam Negeri.

4. Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3, kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.***

Posting Komentar