Seorang Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Polisi: Diduga Gangguan Kejiwaan

Polisi berhasil mengamankan MA (33) seorang wanita yang nekat membakar Bendera Merah Putih. Aksi pembakaran bendera pusaka itu terekam gawai dan viral di media sosial Facebook atas nama MVDH. Namun setelah menjalani pemeriksaan tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Foto : Bendera Merah Putih

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/8/2020) di Jakarta.
Dijelaskannya aksi pembakaran bendera tersebut mendapat respon dari Mabes Polri yang mengawal proses penyidikan terhadap tersangka MA oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
"Setelah viral di Facebook, langsung mendapat respon dari Mabes dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung atas tersangka MA. Diduga tersangka mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya.
Diungkapkan Argo, peristiwa pembakaran bendera itu terjadi di Lampung Utara pada Ahad, 2 Agustus 2020, oleh MA warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Setelah menerima laporan tersebut Polisi langsung bergerak menangkap MA di kediamannya, dengan menyita sejumlah alat bukti.
"Pelaku telah diamankan. Saat mengamankan kita menyita sejumlah barang bukti dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, MA dalam keterangannya selalu berubah-ubah. Sehingga Polisi mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan, karena MA diduga mengalami gangguan mental.
"Karena keterangan yang bersangkutan berubah-ubah dan tidak meyakinkan. Kita bawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk tes kejiwaan," jelasnya.***
Posting Komentar