Mahasiswa Bisa Dapat Rp 6,6 Juta dari KIP Kuliah, Begini Cara Daftarnya

Pemerintah menganggarkan dana hingga Rp4,1 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dari APBN 2020. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa, yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
KIP

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar, menjelaskan dari total anggaran tersebut akan dibagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya Rp1,07 triliun untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rp 1,3 triliun untuk KIP Kuliah, sementara Rp1,76 triliun dianggarkan untuk program Bidik Misi.

"Untuk besaran dana, KIP Kuliah masih sama dengan Bidik Misi yaitu biaya hidup per semester sebesar Rp4,2 juta dan SPP Rp2,4 juta per orang mekanismenya untuk tuition fee kita transfer langsung ke rekening rektorat. Namun untuk living allowance, langsung ke rekening masing-masing mahasiswa," kata Abdul Kahar di Gedung Kemdikbud, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2020.

Dilansir dari website resmi Kemdikbud, calon penerima KIP Kuliah harus melewati beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu,tulis VIVAnews, untuk mendaftarkan program ini, mahasiswa dapat langsung mendaftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobil**
Posting Komentar