no fucking license
Bookmark

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tangkap Pelaku Peretasan Web Tempo.co

Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia menyelidiki peretasan situs web tempo.co yang diduga dilakukan pihak pemilik akun anonim @xdigeeembok. Koalisi menyatakan pelaku telah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang ITE.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki perusakan situs web tempo.co yang dilakukan oleh @xdigeeembok dan menangkap pelaku atas perbuatan pelanggaran hukum," demikian pernyataan tertulis Koalisi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

Situs berita tempo.co diretas dua kali pada Jumat, 21 Agustus dinihari. Serangan yang dikenal dengan istilah website defacement ini merupakan salah satu bentuk serangan digital dengan mengubah tampilan visual laman web sesuai yang diinginkan pelaku penyerangan.

Menurut Koalisi, peretasan tempo merupakan serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal institusi pers adalah pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga untuk menjamin demokrasi yang sehat.

Serangan terbuka yang diakui oleh pihak di balik akun anonim @xdigeeembok ini juga dinilai merusak proses demokrasi dan hukum yang ada. Koalisi menyatakan, demokrasi memberi kesempatan semua pihak menyampaikan pendapat secara beradab, bukan dengan serangan yang merugikan.

"Penyampaian pesan politik lewat perbuatan vandalisme digital ini merupakan suatu bentuk pemaksaan pendapat yang tidak menghargai demokrasi sama sekali," kata Koalisi.

Selain itu, Undang-undang Pers telah secara jelas mengatur mekanisme bagi pihak yang tidak suka atau tidak setuju atas isi pemberitaan. Yakni dengan mengajukan protes ke Dewan Pers agar sengketa diuji sesuai kaidah jurnalistik.

Selain itu, Koalisi menyatakan bahwa tindakan melakukan intrusi ke dalam situs web tanpa izin adalah tindakan ilegal.

"Kami menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku."

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu. Beberapa di antaranya yakni LBH Pers, Amnesty International Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Asia Democracy Network, BEM Unsoed, BEM FH UPN Veteran Jakarta, Seknas FITRA, SAFEnet, The Institute for Digital Law and Society (Tordillas).

Kemudian WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, YLBHI, Etnika Kosmologi Katulistiwa, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Koalisi Warga LaporCovid, KPRI, PADI Indonesia, PD AMAN HST, PPMAN, TuK Indonesia, PW AMAN Maluku Utara.*** Tempo

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x